Hukum Wanita Menyusui Pria Dewasa Dalam Islam
Laki-laki dewasa meminum susu seorang wanita yang bukan mahramnya. Pertanyaan: Ustadz ada teman saya bertanya, apa hukum seorang laki-laki dewasa meminum susu seorang wanita yang bukan mahramnya. Apakah ia telah menjadi mahram sepersesusuan dengan wanita puteri wanita yang ia minumin susunya dan apakah wanita yang ia minumin susunya tersebut menjadi mahram yang haram dinikahi? (Umm Raihan –Surakarta-)
Jawaban K.H. Imtihan Asy-Syafi’ie:
Hukum Wanita Menyusui Pria Dewasa
Alhamdulillah rabbil ‘alamin was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah waman waalahu. Ama ba’du. Mengenai pertanyaan yang diajukan oleh saudari, ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.Pertama: Persusuan dewasa tidak menjadikan mahram.
Ini adalah pendapat Ibnu Katsier, Ibnu Bathol dan beberapa ulama fikih lainnya. Dalil yang digunakan adalah firman Allah swt,وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (al-Baqarah: 233)
Ibnu Katsier rhm berkata, “Ini merupakan petunjuk dari Allah swt kepada para ibu-ibu untuk menyempurnakan susuan anaknya, yaitu selama dua tahun. Adapun persusuan di atas dua tahun tidak dianggap sebagai persusuan yang dimaksud (yang menjadikan mahram).”
Ibnu Bathal berkata, “Allah swt mengabarkan bahwa penyusuan yang sempurna adalah selama dua tahun. Sehingga menyusu setelah diatas umur dua tahun tidak bisa disebut persusuan (yang bisa menjadikan mahram).”
A’isyah RA bercerita, suatu ketika Rasulullah saw menemuiku, saat itu ada seorang laki-laki yang duduk bersamaku. Beliau bertanya, “Wahai A’isyah siapa ini.?” A’isyah RA menjawab, “Dia saudara sesusuanku, wahai Rasulullah.” Beliau menjawab, “Wahai A’isyah telitilah siapa yang menjadi saudaramu (sesusuan), karena persusuan (yang menjadikan mahram) adalah ketika bayi.” (HR. Bukhari)
Dalil lainnya adalah, “Penyusuan tidak akan menjadikan mahram kecuali penyusuan yang membentuk lambung dan keluar dari payudara, sebelum disapih.” (HR. Tirmidzi)
Pendapat Kedua, persusuan dewasa bisa menjadikan mahram. Dasarnya hadits dari A’isyah RA. Beliau RA bertutur, “Suatu ketika Sahlah binti Suhail menemui Rasulullah saw. Ia bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim adalah pembantu Abu Hudzaifah (suami Sahlah), dia sering keluar masuk (di rumah kami)” Rasulullah saw menjawab, “Susuilah dia.” Sahlah balik bertanya, “Bagaimana mungkin aku menyusuinya, ia laki-laki dewasa.?” Rasulullah saw tersenyum, lalu bersabda, “Ya saya tahu dia telah dewasa.” (HR. Muslim)
Pendapat Ketiga, permasalahan ini perlu perincian.
Yaitu, pada dasarnya penyusuan orang dewasa tidak menjadikan mahram, kecuali kondisi seseorang yang menyusui tersebut seperti kondisi Sahlah dan Salim.Dari ketiga pendapat ini, disimpulkan pendapat yang paling kuat dan rojih adalah pendapat pertama. Adapun hadits Sahlah dan Salim di atas, dinaskh (telah dihapus hukumnya) oleh hadits-hadits lain. Atau bisa jadi persusuan dewasa yang menjadikan mahram, dikhususkan bagi Sahlah dan Salim.
0 komentar:
Posting Komentar